Kekerasan Kepada Perempuan dalam CATAHU 2019

  Pada Catatan Tahunan (CATAHU) terjabar beberapa data – data mengenai kekerasan perempuan pada tahun 2019, yang dicatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahwa kasus – kasus kekerasan terhadap perempuan yang mereka terima dari berbagai provinsi di Indonesia dari berbagai lembaga masyarakat sampai institusi pemerintah. Beberapa aduan yang mereka terima bersifat langsung menuju Komnas Perempuan mulai dari unit pengaduan Komnas Perempuan hingga email langsung kepada Komnas Perempuan. Sejumlah aduan yang diajukan dominan berjenis kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, terdapat juga beberapa kekerasan terhadap perempaun (KtP) seperti pencabulan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan sisanya berupa percobaan pemerkosaan atau persetubuhan yang jumlahnya tidak sedikit dalam CATAHU.  

  Beberapa kasus lainnya seperti kasus kekerasan terhadap anak perempuan meningkat dibandingkan dengan tahun 2018, jumlahnya mengalahkan kasus kekerasan dalam berpacaran. Sisanya adalah kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap para pekerja rumah tangga/pembantu. Dari kasus kekerasan terhadap anak perempuan, sebagian dari mereka mengalami kasus inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarga mereka, namun kasus marital rape mengalami penurunan karena keberanian korban dengan melaporkan terhadap pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan yang dapat ditindaklanjuti menuju jalur proses hukum. Dengan kabar baik tersebut dapat disimpulkan langkah maju para perempuan yang sering menutup permasalahan seperti ini dan memupuk impunitas kepada pelaku yang merupakan anggota keluarga dari korban marital rape. Terdapat pula ketingkatan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mendapat pengaduan langsung kepada Komnas Perempuan.

  Beberapa daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat selalu terdapat pengiriman dan pengembalian/penerimaan formulir, sehingga terbukti ketiga daerah tersebut memiliki kelengkapan baik dalam infrastuktur hingga keberanian masyarakat dalam melapor. Dalam kurun waktu 12 tahun terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan, sehingga dapat disimpulkan bahwa perempuan Indonesia belum mengalami kehidupan yang nyaman. Namun, makin banyak korban – korban kekerasan mulai berani melapor terhadap kekerasan yang mereka alami. Para pelapor ini dominan mengajukan laporan kepada lembaga kepolisian, dapat disimpulkan bahwa lembaga kepolisian menjadi payung hukum karena sudah mudah dijangkau dari berbagai daerah di Indonesia. Beberapa KtP sayangnya tidak dilanjuti menuju Pengadilan Negri, yang mana proses hukum berhenti tanpa adanya kelanjutan terhadap KtP. Kerap terjadi Kekerasan karena hubungan personal seperti dalam perkawinan atau rumah tangga, dan hubungan pribadi/pacaran dibandingkan beberapa kasus kekerasan dalam komunitas. Bentuk – bentuk kekerasan ini berupa kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan umurnya (KTAP), kekerasan oleh mantas suami atau mantan pacar, kekerasan kepada pekerja rumah tangga, dan ranah pribadi lainnya.

  Kekerasan fisik tercatat paling banyak dibandingkan seksual, psikis, dan ekonomi. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam komunitas seperti dari lingkungan kerja, bermasyarakat, bertetangga, atau sekolah. Munculnya kategori pekerja migran dan trafiking dalam ranah komunitas khusus lingkungan kerja internasional, sehingga timbul pula mulai dari kekerasan seksual, perkosaan atau sodomi,  hingga berbentuk cyber berupa penyebaran konten porno. Data mengenai korban dan pelaku dominan pada usia produktif yakni umur 25 – 40 tahun dalam ranah privat dan komunitas. Perempuan yang mengalami disabilitas juga mengalami kekerasan terutama kekerasan seksual atau perkosaan yang mereka alami dalam CATAHU 2019. Kekerasan terhadap istri yang paling dominan berupa kekerasan psikis seperti perselingkuhan, pengancaman, dan caci maki atau kekerasan berbentuk verbal. Beberapa bentuk kekerasan lainnya seperti kekerasan perempuan dalam konteks bencana, kekerasan perempuan di Papua, dan perempuan menjadi rumah tahannan, perempuan dalam penodaan agama, dan serangan kepada perempuan pembela HAM.

  Sayangnya ada beberapa hambatan agar perempuan mendapatkan haknya dalam bidang hukum oleh Komnas Perempuan dengan beberapa penanganan dan pencegahan kebijakan diskriminatif. Komnas Perempuan memberikan beberapa masukan ke dalam RUU KUHP mengenai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan problematika pelik ketentuan “Hukum yang hidup dalam masyarakat”, namun RUU KUHP ditolak masyarakat sehingga perjuang dalam memcegah KtP masih jalur yang panjang.

 

 


Komentar